PPN EKSPOR JASA

Penerapan Destination Principle Harus Konsisten & Menyeluruh

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 September 2018 | 11.50 WIB
Penerapan Destination Principle Harus Konsisten & Menyeluruh
Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan paparan dalam diskusi yang bertajuk ‘Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Ekspor Jasa di Indonesia’ di Menara Kadin, Kamis (27/9/2018).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah diharapkan bisa menerapkan skema destination principle secara konsisten dan menyeluruh terhadap pajak pertambahan nilai sebesar 0% atas ekspor jasa. Pasalnya, pemajakan ekspor jasa justru tidak sesuai dengan undang-undang.

Destination principle sudah diarahkan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menekankan‘PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi…’

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan tujuan dari destination principle cukup jelas, yakni memperluas jenis jasa yang dikenakan PPN dengan tarif 0%, serta memberikan aturan main dalam pengawasan substansi ekspor.

Destination principle sebenarnya sudah dilindungi oleh hukum sehingga penerapannya bukan dalam rangka pemberian insentif. Hal seperti ini sering rancu terkait mana insentif, mana yang seharusnya. Padahal tarif 0% dibernarkan ketika jasa diekspor,” ujarnya dalam diskusi yang bertajuk ‘Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Ekspor Jasa di Indonesia’ di Menara Kadin, Kamis (27/9/2018).

Lebih lanjut Darussalam memaparkan penyimpangan yang terjadi saat ini justru membuat pemajakan atas jasa ekspor menimbulkan double taxation. Hal ini dikarenakan masih dianutnya origin principle yang memajaki pada saat jasa diekspor.

Penyimpangan tersebut juga berasal dari pasaL 4 ayat 2 UU PPN terkait batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak (JKP) yang atas ekspor dikenai PPN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kemudian, penyimpangan juga terjadi pada Surat Edaran 49/2011 yang hanya mengatur 3 jenis jasa dengan PPN 0%.

Ekspor jasa yang sejauh ini mendapat tarif PPN 0% hanya jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi. Sementara, sejumlah negara sudah menerapkan PPN 0% pada lebih banyak sektor dibanding di Indonesia.

“Netralitas PPN akan rusak jika banyak pemberian kebebasan, memberikan tarif yang berbeda, merubah daridestination principle menjadi origin principle,” tuturnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.