JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitnen untuk menerapkan destination principle secara konsisten terhadap pajak pertambahan nilai 0% atas ekspor jasa.
Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan prinsip tersebut akan dipegang pemerintah saat merevisi beleid yang mengamanatkan pengenaan PPN 0% atas ekspor jasa.
“Kita tegaskan lagi aturannya sehingga nanti jenis jenis jasa yang lain pun kalau di ekspor 0%,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (25/10/2018).
Oleh karena itu, otoritas sedang meminta masukan dari berbagai pihak, terutama dari dunia usaha. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan nantinya mampu mendongkrak kinerja ekspor jasa Indonesia.
Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan perluasan yang akan diberikan. Pengenaan PPN 0% untuk semua ekspor jasa pun akan dilihat. Semua aspek akan dilihat setelah mendapatkan saran dari stakeholder terkait.
“Kita kumpulkan itu, apa aspirasi pengusaha dan kita kompilasi nanti,” imbuhnya.
Destination principle sejatinya sudah diarahkan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menekankan ‘PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi…’
Selama ini, pengenaan PPN 0% diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai PPN. Peraturan ini telah diubah dengan PMK No.30/PMK.03/2011.
Dalam beleid tersebut, hanya ada tiga sektor jasa yang mendapat pengenaan PPN 0% ketika diekspor. Ketiga sektor itu adalah jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.
Setidaknya, sudah ada beberapa jasa yang diusulkan untuk dibebaskan pajaknya. Beberapa diantaranya adalah jasa teknologi dan informasi, meliputi layanan dukungan teknik, layanan pembuatan program aplikasi dan konten (programmer), layanan pembuatan website (web developer) dan lain-lain.
Selanjutnya, ada jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, serta jasa pengurusan transportasi (freight forwarding). Selain itu, ada pula jasa profesional yang meliputi layanan jasa hukum, layanan jasa akuntansi/pembukuan, layanan jasa audit laporan keuangan, dan layanan jasa perpajakan dan jasa perdagangan. (kaw)