KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Impor Aluminium Foil, Ada Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 05 November 2019 | 12.01 WIB
Pemerintah Kenakan Bea Masuk Impor Aluminium Foil, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk aluminium foil.

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.153 /PMK.010/2019 yang diteken pada 24 Oktober 2019. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memulihkan kondisi akibat adanya ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri.

“Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk aluminium foil,” demikian kutipan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, Selasa (5/11/2019).

Pengenaan BMTP ini menyasar produk aluminium foil impor yang tidak dicetak atau tidak diberi alas baik berupa kertas, karton, plastik atau sejenisnya. Kemudian, memiliki ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut serta memiliki kandungan aluminium sebesar 97,5% atau lebih.

Secara lebih rinci, ketentuan ini berlaku selama 2 tahun yang dibagi menjadi dua periode. Pada tahun pertama terhitung sejak beleid ini terbit, tarif yang diberlakukan sebesar 6%. Selanjutnya, pada tahun kedua, tarif yang berlaku turun menjadi 4%.

BMTP ini berlaku terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk aluminium foil yang diproduksi dari 124 negara yang tercantum dalam beleid tersebut. Negara itu diantaranya Filipina, Qatar, Saudi Arabia, Maldives, Malaysia, Singapura, dan Hong kong.

BMTP ini berupa tambahan bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau tambahan bea masuk preferensi untuk suatu negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, bagi importir yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ini atau negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, ketentuan ini juga berlaku terhadap produk aluminium foil impor yang memiliki dokumen pemberitahuan yang telah diserahkan sejak 7 November 2019.

Adapun penerapan BMTP dilakukan lantaran lonjakan jumlah barang impor dapat menyebabkan kerugian terhadap barang sejenis yang diproduksi dalam negeri. Untuk itu, melalui penerapan BMTP diharapkan industri dalam negeri yang mengalami ancaman atau kerugian serius dapat melakukan penyesuaian. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.