Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak penghasilan (PPh) yang terutang sehubungan dengan belanja pemerintah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2022.
Merujuk pada Pasal 8 ayat (2) PMK 231/2019 s.t.d.d. PMK 59/2022, instansi pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.
“PPh yang wajib dipotong dan/atau dipungut oleh instansi pemerintah antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan, PPh Pasal 26,” dikutip pada Pasal 8 ayat (3) PMK 231/2019 s.t.d.d. PMK 59/2022, dikutip pada Kamis (29/6/2023)
Untuk PPh Pasal 23, pemotongan PPh tersebut meliputi penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada rekanan pemerintah yang merupakan wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Penghasilan yang dimaksud antara lain bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; royalti; hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Kemudian, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2).
Lalu, imbalan sehubungan dengan jasa yang pembayarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau anggaran pendapatan dan belanja desa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Namun, instansi pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas: