Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dengan ketentuan dan pelaksanaan kebijakan pajak daerah yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Merujuk pada Pasal 130 Peraturan Pemerintah No. 35/2023, pemerintah pusat melakukan pengawasan atas pelaksanaan perda pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan hasil pemantauan, laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis realisasi pajak dan retribusi, serta informasi lain sebagainya.
"Menteri… dalam negeri dan menteri [keuangan] melakukan pengawasan pelaksanaan perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya," bunyi Pasal 129 PP 35/2023, dikutip pada Minggu (2/7/2023).
Pengawasan dilakukan agar perda tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, dan/atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
Dalam melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan perda tersebut, menteri dalam negeri dan menteri keuangan bakal berkoordinasi dengan kementerian teknis dan pemda terkait.
Bila hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian, menteri keuangan merekomendasikan kepada pemda untuk merevisi perda atau peraturan pelaksananya kepada menteri dalam negeri.
Rekomendasi yang disampaikan kepada menteri dalam negeri tersebut harus ditindaklanjuti dengan penyampaian surat pemberitahuan kepada pemda. Surat pemberitahuan disampaikan kepada kepala daerah paling lama 5 hari sejak surat rekomendasi diterima.
Surat pemberitahuan paling sedikit memuat uraian mengenai ketidaksesuaian dalam perda pajak atau peraturan pelaksananya, rekomendasi revisi perda atau peraturan pelaksananya, dan rekomendasi penghentian pemungutan pajak dan retribusi.
Perda atau peraturan pelaksana harus diubah berdasarkan surat pemberitahuan paling lama 15 hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan diterima. Bila perubahan yang diamanatkan dalam surat pemberitahuan tidak dilaksanakan, menteri keuangan berhak menjatuhkan sanksi.
Sanksi yang berpotensi dijatuhkan adalah penundaan atau pemotongan DAU serta DBH PPh sebesar 15% dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya.
Sebagai informasi, PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU 1/2022 serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.
Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) paling lambat pada 5 Januari 2024. (rig)