PMK 68/2023

PMK Baru! Simak Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

Dian Kurniati
Selasa, 25 Juli 2023 | 12.30 WIB
PMK Baru! Simak Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

Laman depan dokumen PMK 68/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 68/2023 yang merevisi PMK 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Terdapat beberapa perubahan yang dituangkan dalam PMK 68/2023. Perubahan ini dilakukan untuk lebih meningkatkan pelayanan di bidang cukai dan memberikan kepastian hukum.

"Untuk lebih meningkatkan pelayanan di bidang cukai dan memberikan kepastian hukum, PMK 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai perlu diubah," bunyi salah satu pertimbangan PMK 68/2023, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Perubahan ketentuan yang ada dalam PMK 68/2023, misalnya, mulai diperkenalkannya Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha (NILKU) sebagai nomor identitas yang diberikan untuk lokasi kegiatan usaha pengusaha barang kena cukai (BKC). Dengan ketentuan ini, nomor yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas pengusaha BKC adalah berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengusaha BKC, serta NILKU.

NILKU terdiri atas kode kantor bea dan cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha pengusaha BKC; kode jenis usaha pengusaha BKC; dan kode jenis BKC.

Setelahnya, ada pula perubahan ketentuan agar orang yang menjalankan kegiatan pabrik, penyimpanan, impor, penyalur, dan penjualan eceran BKC dapat diberikan NPPBKC. Tidak hanya menyampaikan surat pernyataan, orang tersebut juga kini harus menyampaikan pemaparan.

Pada PMK 68/2023, di antara Pasal 18 dan Pasal 19, disisipkan 2 pasal yakni Pasal 18A dan Pasal 18B. Pasal 18A menyebut penyampaian pemaparan dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan kepada kepala kantor bea dan cukai dan/atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.

Pejabat bea dan cukai yang dimaksud adalah yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.

Sementara pada Pasal 18B diatur tentang penyampaian pemaparan sampai dengan penerbitan persetujuan atau penolakan NPPBKC untuk orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau di tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai.

Dalam kondisi tersebut, penyampaian pemaparan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai.

Perubahan lain yang juga termuat dalam PMK 68/2023, yakni soal penyisipan Pasal 70A di antara Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70A menyatakan kepala kantor bea dan cukai dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK ini terhadap pengusaha BKC yang mendapatkan keputusan pemberian NPPBKC berdasarkan manajemen risiko.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023," bunyi PMK 68/2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.