ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit e-Form karena 'Data SPT Tidak Valid', Perhatikan Hal Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 21 Agustus 2023 | 12.07 WIB
Gagal Submit e-Form karena 'Data SPT Tidak Valid', Perhatikan Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak badan dilakukan paling lambat 30 April setiap tahunnya. Namun, wajib pajak badan masih punya peluang melaporkan SPT-nya sampai akhir tahun pajak dengan konsekuensi yang harus ditanggung berupa denda administrasi. 

Pelaporan SPT Tahunan badan bisa dilakukan lewat e-form. Sayangnya, kadang kala ada kendala teknis yang ditemui wajib pajak seperti gagal submit e-form dengan keterangan notifikasi 'Gagal Kirim SPT. Data SPT Tidak Valid'. Jika kendala tersebut muncul, apa yang perlu dilakukan?

"Silakan wajib pajak mengecek kembali penyebab permasalahannya. Perlu diperhatikan hal-hal berikut ini," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (21/8/2023). 

Ada beberapa aspek teknis administrasi dalam pengisian e-form. Pertama, tidak ada angka desimal kecuali untuk 1771 USD. Kedua, tidak ada karakter ampersand (&). Ketiga, tahun pajak harus 4 digit di Lampiran Khusus 1A. 

Keempat, tanggal harus menggunakan formal DD/MM/YYYY. Kelima, pada penyusutan harus memilih Garis Lurus bukan GL atau Saldo Menurun bukan SM. Keenam, tidak boleh ada karakter double quote ("). Terakhir, KLU harus terisi atau bukan KLU eror. 

Apabila masih menghadapi kendala, wajib pajak perlu memastikan juga isian SPT termasuk identitas sudah lengkap dan benar. Wajib pajak juga dapat mencoba submit SPT melalui perangkat lain apabila masih mengalami kendala.

Selain itu, DJP mengingatkan wajib pajak untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader versi 32bit, serta tidak dalam kondisi ter-update otomatis ke versi 64bit.

"Jika masih terkendala dapat telepon ke 1500200 atau Live Chat: http://pajak.go.id atau konsultasi ke KPP terdaftar (Daftar Kontak KPP: http://pajak.go.id/unit-kerja)," sebut DJP.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online seperti e-form. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.