ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Tak Lengkap, Pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 29 Agustus 2023 | 14.30 WIB
Nota Retur Tak Lengkap, Pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual apabila ingin mengembalikan barang kena pajak (BKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010.

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pembeli untuk membuat nota retur tersebut di antaranya ialah mencantumkan beberapa keterangan, seperti nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan.

“Dalam hal nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan tersebut maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi (Pasal 4 ayat 8 PMK 65/2010),” cuit Kring Pajak di media sosial, Selasa (29/8/2023).

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010, nota retur paling sedikit mencantumkan: nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP Pembeli; nama, alamat, NPWP PKP penjual.

Lalu, jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota retur; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Lebih lanjut, nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Lalu, bentuk dan ukuran nota retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli. Adapun contoh bentuk dan ukuran nota retur tercantum dalam Lampiran I PMK 65/2010.

Kemudian, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yaitu lembar ke-1 untuk PKP penjual dan lembar ke-2 untuk arsip pembeli. Jika Pembeli bukan PKP , nota retur dibuat paling sedikit rangkap 3 dan lembar ke-3 harus disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar.

Selain itu, pengembalian BKP dapat dianggap tidak terjadi jika nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan atau nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (7) PMK 65/2010. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.