ADMINISTRASI PAJAK

Layanan Pemadanan NPWP, DJP Batasi Jumlah Data Tiap 1 Kali Unggah

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 September 2023 | 10.35 WIB
Layanan Pemadanan NPWP, DJP Batasi Jumlah Data Tiap 1 Kali Unggah

Ilustrasi. Tampilan depan laman https://portalnpwp.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan batas jumlah data dalam sekali unggah dalam layanan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui portalnpwp.pajak.go.id.

Adapun portalnpwp.pajak.go.id dapat digunakan oleh pihak lain yang memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paling sedikit atas 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.

“Untuk melakukan layanan pemadanan, kami membatasi hanya 1.000 baris (1.000 data) NPWP yang akan dipadankan sekali unggah,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Otoritas mengatakan pengguna layanan dapat kembali mengunggah file untuk dipadankan ketika hasil pemadanan sebelumnya sudah selesai dan pengguna mendapat respons dari DJP. Simak pula ‘Layanan Pemadanan NPWP Ada Sampai Kapan? Ini Kata Ditjen Pajak’.

Untuk dapat mengakses portal layanan pemadanan, pihak ketiga perlu melakukan pendaftaran dengan melampirkan surat permohonan layanan pemadanan. DJP tidak membatasi user ID. Apabila dibutuhkan lebih dari 1, pihak ketiga dapat melakukan pendaftaran ulang.

“Apabila dibutuhkan lebih dari 1 user ID, silakan melakukan pendaftaran ulang dengan melampirkan surat permohonan layanan pemadanan dengan lampiran yang berisi penanggung jawab yang berbeda,” tulis DJP.

Seperti diketahui DJP memberikan layanan berupa pemadanan 3 hal. Pertama, NPWP15 digit dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemadanan ini terkait dengan data wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk.

Kedua, NPWP 15 digit dengan NPWP 16 digit, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. Ketiga, NPWP cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Simak ‘Punya Kantor Cabang? Wajib Pajak Nanti Hanya Perlu Ubah Data’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.