Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Bea masuk yang terutang dan cukai atas impor barang kena cukai (BKC) dibulatkan dalam ribuan rupiah penuh ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan untuk setiap jenis pungutan dalam 1 pemberitahuan impor barang (PIB).Â
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.Â
"... dihitung untuk setiap seri barang impor untuk dipakai yang tercantum dalam PIB," bunyi Pasal 22 ayat (4) PMK 190/2022, dikutip pada Senin (16/10/2023).Â
Bea masuk yang diatur mencakup bea masuk antidumping, bea masuk antidumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, dan bea masuk pembalasan.Â
Bea masuk tersebut juga mencakup bea masuk yang dibayar, ditunda, dan ditanggung pemerintah. Sementara cukai yang diatur tersebut mencakup cukai yang dibayar dan dilunasi sebelum PIB didaftarkan.Â
Contoh, bea masuk hasil hitung-hitungan senilai Rp1.506.882,069 maka dibulatkan ribuan ke atas menjai Rp1.507.000.Â
Sementara itu, untuk pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang di bidang perpajakan. Hal ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang mengatur bahwa PDRI juga ikut dibulatkan ke atas.Â
Kini, untuk PPN, penulisannya dibulatkan dalam satuan rupiah penuh ke bawah untuk setiap jenis pungutan dalam 1 PIB. (sap)