PMK 61/2023

Ada Pemilu, Penanggung Pajak yang Disandera Bisa Izin Keluar Sementara

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Oktober 2023 | 14.30 WIB
Ada Pemilu, Penanggung Pajak yang Disandera Bisa Izin Keluar Sementara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur hak-hak penanggung pajak yang tengah disandera oleh juru sita pajak negara (JSPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Hak penanggung pajak yang tengah disandera diatur dalam Pasal 69 ayat (1) PMK 61/2023. Namun, penanggung pajak yang disandera juga memiliki hak lainnya, yaitu berhak mendapatkan izin keluar sementara dari tempat penyanderaan.

“Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu,” bunyi penggalan Pasal 1 huruf 22 PMK 61/2023, dikutip pada Selasa (24/10/2023).

Terdapat beberapa pertimbangan izin keluar sementara dari tempat penyanderaan dapat diberikan oleh pejabat kepada penanggung pajak yang disandera. Pertama, memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum dan/atau sidang di pengadilan.

Kedua, menderita sakit berat yang memerlukan perawatan rumah sakit di luar tempat penyanderaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh pejabat. Ketiga, menghadiri pemakaman orang tua, suami/istri, atau anak.

Keempat, mengikuti pemilihan umum di tempat pemilihan umum dalam hal tempat pemilihan umum tidak tersedia di tempat penyanderaan. Kelima, menjadi wali nikah atau menghadiri pernikahan anak.

Pemberian surat izin keluar sementara tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan kepala tempat penyanderaan. Jangka waktu yang tercantum dalam surat izin keluar sementara tidak dihitung sebagai masa penyanderaan.

Sebagai informasi, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan penanggung pajak yang dimaksud diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Jangka waktu penyanderaan diberikan paling lama 6 bulan dihitung sejak penanggung pajak dititipkan atau ditempatkan dalam tempat penyanderaan. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.