Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
MATARAM, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengeklaim proses pembangunan sistem inti administrasi pajak (coretax administration system/CTAS) di Indonesia tergolong cepat dibandingkan dengan negara lain.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemerintah membutuhkan waktu sekitar 6 tahun untuk membangun CTAS. Rencananya, coretax administration system akan meluncur pada pertengahan 2024.
"Kalau kita bandingkan dengan negara lain, coretax kita ini termasuk cepat. Dari 2018 perencanaan hingga pelaksanaan pada 2024," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).
Menurut Iwan, negara-negara lain yang lebih maju dari Indonesia justru membutuhkan waktu selama 7 dan bahkan 10 tahun guna membangun coretax system.
"Beberapa negara maju seperti Irlandia dan Australia itu membangun atau mengubah reformasi bisnis itu butuh 7 sampai 10 tahun. Prancis bahkan 9 tahun," tuturnya.
Iwan menilai pemerintah mampu membangun coretax system secara lebih cepat berkat dukungan teknologi. Ketika negara-negara maju mengembangkan coretax system, teknologi yang tersedia tidak secanggih sekarang.
"Kita alhamdulillah sudah diuntungkan dengan teknologi terbaru sehingga pengembangannya tidak selama mereka," ujarnya.
Iwan menambahkan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membangun coretax system juga tergolong hemat. Dana yang dianggarkan oleh pemerintah untuk membangun coretax system hanya senilai Rp3 triliun, sedangkan negara lain membutuhkan Rp7 triliun.
Rendahnya biaya yang dikeluarkan guna membangun coretax system tidak terlepas dari pendeknya waktu untuk membangun sistem. Selain itu, terdapat beberapa bagian dalam coretax system yang dikerjakan sendiri oleh DJP, tidak diserahkan kepada vendor.
"Dalam prosesnya kami membuat tim khusus [beranggotakan] sebanyak 350 orang untuk berdedikasi membangun coretax administration system ini," kata Iwan. (rig)