KETENAGAKERJAAN

Perusahaan Diminta Terapkan Upah Berbasis Produktivitas dan Kinerja

Muhamad Wildan
Senin, 20 November 2023 | 10.11 WIB
Perusahaan Diminta Terapkan Upah Berbasis Produktivitas dan Kinerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) bersama Wamenaker Afriansyah Noor (kiri) mengikuti Raker dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/11/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan kepada pemberi kerja bahwa pekerja berhak memperoleh upah di atas upah minimum bila memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemberian upah di atas upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja setahun atau lebih dilakukan lewat pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja menggunakan instrumen struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah bukan ditetapkan oleh kepala daerah. Namun, kepala daerah beserta perangkatnya wajib mendorong penetapan struktur dan skala upah sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja," ujar Ida, Senin (20/11/2023).

Struktur dan skala upah yang berlaku pada suatu perusahaan ditetapkan berdasarkan kebijakan perusahaan setelah tercapainya kesepakatan bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja.

Merujuk pada Pasal 24 PP 36/2021 s.t.d.d PP 51/2023, pemberian upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.

Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun pada perusahaan bersangkutan. Namun, pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun bisa diberi upah lebih tinggi bila memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan.

Dengan demikian, adanya ketentuan upah minimum tidak menutup peluang bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu untuk mendapatkan upah lebih tinggi dari upah minimum.

"Kualifikasi tertentu antara lain pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan/atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh perusahaan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 24 ayat (1a) PP 36/2021 s.t.d.d PP 51/2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.