Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 219.693 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 8 Januari 2024 sore.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kebanyakan SPT Tahunan itu dilaporkan secara online. DJP pun telah memberikan bukti penerimaan surat (BPS) dan bukti penerimaan elektronik (BPE) kepada wajib pajak tersebut.
"Untuk [SPT Tahunan] tahun 2023 sampai hari ini sudah ada 219.593 yang sudah menyampaikan," katanya, Senin (8/1/2024).
Dwi mengatakan dari 219.693 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi yakni sebanyak 208.997. Adapun untuk wajib pajak badan, sudah ada 10.596 yang menyampaikan.
Dia pun mengimbau wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan.
"Terima kasih kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunannya," ujarnya.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)