Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pada 14 Februari 2024, Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu). Suatu peristiwa yang dinantikan dalam sistem demokrasi yang mewakili suara rakyat.
Pemilu ini akan menentukan calon presiden (capres) dan anggota dewan legislatif (caleg) yang akan memimpin negara dan mewakili masyarakat. Di balik pemilu ini, terdapat partai politik memegang peran penting sebagai peserta yang mengusung calon-calon tersebut.
Tidak banyak yang tahu, partai politik ternyata juga memiliki tanggung jawab perpajakan yang harus dipenuhi. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Pajak Penghasilan, partai politik dikategorikan sebagai subjek pajak badan.
Hal ini berarti partai politik memiliki kewajiban perpajakan sebagai entitas hukum yang terpisah. Guna memahami kewajiban perpajakan partai politik, Perpajakan DDTC telah menyusun panduan pajak mengenai Aspek Pajak yang Berkaitan Dengan Partai Politik.
Berikut beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh partai politik sebagai subjek pajak badan.
Selain peran sebagai pemotong pajak, partai politik juga memiliki kewajiban untuk menghitung dan melaporkan PPh Badannya. Hal ini mencakup penghitungan pajak atas penghasilan yang diterima sebagai badan hukum, lalu kemudian dilaporkan kepada otoritas pajak.
Dengan memahami kewajiban perpajakan partai politik, masyarakat dapat memastikan partai politik pilihan patuh terhadap hukum perpajakan yang berlaku.
Terlebih, pemilu pada 14 Februari 2024 akan menjadi panggung demokrasi yang penting bagi negara Indonesia. Pemahaman tentang aspek perpajakan dalam partai politik dapat menjadi bagian esensial dari proses tersebut.
Baca selengkapnya mengenai aspek pajak yang berkaitan dengan partai politik dalam platform Perpajakan DDTC. Berikut tautannya https://perpajakan.ddtc.co.id/ (rig)