Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menjelaskan wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunan 2023 secara manual dengan mengirim dokumen fisik ke kantor pajak atau melalui pos.
DJP menyatakan tidak semua wajib pajak dapat melakukan penyampaian SPT Tahunan secara manual. Penyampaian SPT Tahunan secara manual hanya dapat dilakukan sepanjang wajib pajak belum pernah melakukan pelaporan secara elektronik.
"Apabila sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik, maka Kakak tidak bisa lagi melaporkan dengan dokumen kertas ya, Kak," bunyi cuitan DJP di akun X @kring_pajak, Senin (22/1/2024).
Di media sosial X, DJP memang masih menerima pertanyaan mengenai ketentuan penyampaian SPT Tahunan secara tahunan secara manual dari warganet. Selain belum pernah menyampaikan secara elektronik, SPT Tahunan masih dapat dilaporkan secara manual sepanjang tidak masuk kategori sesuai Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019.
Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019 menyatakan terdapat ada 7 jenis wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunannya dalam bentuk dokumen elektronik alias secara online. Pertama, wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Kedua, wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik, alias online. Ketiga, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 PER-02/PJ/2019.
Keempat, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). Kelima, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5).
Keenam, wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.
Dalam berbagai unggahannya, DJP pun telah menjelaskan mengenai prosedur penyampaian SPT Tahunan secara online yang lebih mudah dan efisien. Dalam hal ini, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui e-form dan e-filing.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)