Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Izin kuasa hukum yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan sebelumnya, yakni PER-01/PP/2018 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin kuasa hukum yang dimaksud.
Namun, izin kuasa hukum yang diterbitkan berdasarkan PER-01/PP/2018 tidak dapat diperpanjang. Saat masa berlaku izin kuasa hukum habis maka pemohon harus mengajukan permohonan baru sesuai dengan Pasal 3 PER-1/PP/2024.
"Izin kuasa hukum yang telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperpanjang dan harus diajukan permohonan baru sesuai ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini," bunyi Pasal 19 ayat (3) PER-1/PP/2024, dikutip pada Senin (12/2/2024).
Secara umum, PER-1/PP/2024 mengatur setiap orang yang hendak beracara di Pengadilan Pajak perlu memiliki izin kuasa hukum. Nanti, permohonan izin diajukan kepada ketua Pengadilan Pajak secara elektronik melalui laman resmi Pengadilan Pajak, yaitu IKH Online.
Izin kuasa hukum terdiri dari izin kuasa hukum di bidang perpajakan dan izin kuasa hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Untuk memperoleh izin kuasa hukum perpajakan, terdapat 13 dokumen yang harus dilampirkan secara elektronik.
Dokumen tersebut meliputi:
Setelah permohonan dan dokumen-dokumen disampaikan, Pengadilan Pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja sejak permohonan diterima.
Bila dokumen dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak akan menindaklanjuti permohonan izin. Nanti, izin kuasa hukum akan ditetapkan melalui keputusan ketua Pengadilan Pajak.
Keputusan ketua pengadilan pajak dan kartu tanda pengenal kuasa hukum terbit paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. PER-1/PP/2024 telah ditetapkan pada 5 Februari 2024 dan baru akan berlaku pada 12 April 2024. (rig)