Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan password akun DJP Online tidak akan berubah dengan sendirinya tanpa mekanisme 'ubah password'. Pengajuan ubah password itupun harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan dengan verifikasi dengan nomor EFIN.
Password akun DJP Online hanya akan berubah jika memang diubah oleh pemilik akun atau pihak lain yang memiliki akses ke akun tersebut.
"Arsipkan password akun dengan baik dan jangan bagikan akses akun ke siapa pun untuk menghindari kendala serupa," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (16/2/2024).
Penjelasan DJP tersebut menjawab keluhan seorang wajib pajak melalui media sosial. Wajib pajak itu mengaku selalu salah memasukkan password DJP Online setiap tahunnya. Akhirnya dia terpaksa mengajukan ubah password. Padahal, dia memastikan tidak pernah mengganti kata sandi untuk masuk akunnya di DJP Online.
"Kenapa setiap tahun aku selalu lupa password? Padahal aku enggak pernah mengubah [password] tetapi selalu enggak bisa. Meski bolak-balik untuk tanya EFIN," kata wajib pajak tersebut.
Perlu dicatat, untuk dapat melakukan reset password, wajib pajak haruslah mengetahui atau menyimpan kode EFIN.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Ketentuan mengenai EFIN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
“Lupa password dapat dilakukan secara mandiri dalam hal masih menyimpan nomor EFIN dengan menekan menu Lupa Kata Sandi di bagian bawah login laman DJP Online,” kata DJP.
Namun, DJP kini hanya memberikan layanan lupa EFIN melalui email. Pelayanan lupa EFIN melalui Twitter kini tidak bisa dilakukan. (sap)