PAJAK DAERAH

Kendalikan Inflasi, Pemda Diminta Segera Beri Insentif PBBKB

Dian Kurniati
Sabtu, 30 Maret 2024 | 08.00 WIB
Kendalikan Inflasi, Pemda Diminta Segera Beri Insentif PBBKB

Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian mendorong pemda yang menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) untuk segera memberikan insentif fiskal.

Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan insentif fiskal dibutuhkan agar perubahan tarif PBBKB tidak menyebabkan kenaikan harga bensin dan solar. Pasalnya, kenaikan harga bensin dan solar juga berpotensi menyebabkan inflasi.

"Ini satu hal yang mungkin berpotensi untuk bisa mendorong kenaikan harga sehingga pemberian skema insentif fiskal pada saat ada kenaikan tarif PBBKB tersebut mungkin ini satu hal yang sangat baik kita lakukan," katanya dalam GNPIP Kalimantan Timur 2024, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Ferry mengatakan ada 9 pemda yang menaikkan tarif PBBKB dari 5% menjadi 10%. Kesembilan daerah tersebut yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.

Kenaikan tarif PBBKB dilaksanakan berdasarkan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yakni paling tinggi sebesar 10%. Walaupun tidak berubah dari yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sejumlah pemda memanfaatkan momentum implementasi UU HKPD untuk menaikkan tarif PBBKB. 

Setelah pemda menaikkan tarif PBBKB, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.3/12566/SJ yang mengimbau para gubernur memberikan insentif PBBKB. Alasannya, kenaikan tarif PBBKB akan berimplikasi pada peningkatan nilai atau harga BBM, khususnya untuk BBM nonsubsidi yang harus dibayar konsumen.

Melalui SE, gubernur diminta memberikan insentif fiskal berkaitan dengan pemungutan PBBKB sehingga konsumen dapat membayar PBBKB ekuivalen dengan tarif sebesar yang ditetapkan dalam perda sebelumnya atau sebelum kenaikan. Pemberian insentif ini dapat dilakukan berdasarkan Pasal 101 ayat (3) UU HKPD untuk mendukung kemudahan berinvestasi.

Pemberian insentif dapat dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub) mengenai pemberian insentif fiskal berkaitan dengan pemungutan PBBKB yang berlaku efektif mulai April 2024 sampai dengan 2025 atau masa akhir pemberlakuannya disesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional.

Ferry sangat mendukung penerbitan SE mendagri tersebut. Dia menilai pemberian insentif PBBKB sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas harga di daerah.

"Terutama pada saat ini kita menghadapi tekanan harga yang cukup tinggi, terutama dari beras karena dengan adanya el nino, [terjadi] pergeseran panen dari yang biasanya kuartal 1 ke akhir kuartal 1 atau kuartal 2," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.