ADMINISTRASI PAJAK

Berstatus Pisah Harta, Harta Hibah Suami ke Istri Tetap Bebas Pajak?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 30 Maret 2024 | 14.41 WIB
Berstatus Pisah Harta, Harta Hibah Suami ke Istri Tetap Bebas Pajak?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dalam sistem perpajakan di Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi meskipun suami dan istri sama-sama memiliki penghasilan. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak. 

Pemenuhan kewajiban pajak pun bisa dilakukan oleh kepala keluarga. 

"Jadi bisa disimpulkan bahwa jika ada hibah dari suami yang diberikan kepada istrinya, maka bukan termasuk objek pajak," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (30/3/2024). 

Dalam hal istri memilih menjalankan kewajiban pajaknya secara terpisah, misalnya pisah harta, maka istri bisa melaporkan harta hibahan tersebut ke dalam SPT Tahunannya. 

"Atas hibah tersebut cukup dilaporkan dalan SPT Tahunan sebagai harta di daftar harta," imbuh DJP. 

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan ketentuan dalam UU 36/2008 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP, kewajiban administrasi perpajakan melekat pada NPWP. Apabila suami dan istri masing-masing memiliki NPWP maka kewajiban pelaporan perpajakan melekat baik pada suami dan istri.

Akan tetapi, perhitungan pajaknya akan dihitung secara proporsional. Suami dan istri harus melampirkan perhitungan perpajakannya di kolom Perhitungan PH-MT di masing-masing Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.