KEBIJAKAN PERTAMBANGAN

Pemerintah Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat, Ini Daftarnya

Redaksi DDTCNews
Senin, 01 April 2024 | 11.30 WIB
Pemerintah Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat, Ini Daftarnya

Seorang penambang tradisional mengeluarkan material (batu rep) yang mengandung emas dari dalam lubang di Pertambangan Rakyat, Desa Anggai, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (3/2/2024).  ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 1.215 wilayah pertambangan rakyat (WPR) secara nasional. Seluruh WPR tersebut mencakup lahan seluas 66.593,18 hektare. 

Plt. Dirjen Minerba Bambang Suswantono menyampaikan WPR secara nasional tersebar di 19 provinsi dengan luas yang beragam. Yang terluas, Kalimantan Barat dengan 199 WPR seluas 11.848 hektare. 

"Sejak 2022 hingga 2023, Ditjen Minerba juga telah menyusun pengelolaan WPR yang telah diusulkan dengan jumlah WPR sebanyak 270," kata Bambang dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, dikutip pada Senin (1/4/2024). 

Secara terperinci, seluruh wilayah pertambangan rakyat yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM adalah sebagai berikut:

1. Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektare.
2. Bangka Belitung (123 WPR) dengan luas 8.568,35 hektare.
3. Yogyakarta (138 WPR) dengan luas 5.600,05 hektare.
4. Gorontalo (63 WPR) dengan luas 5.502,42 hektare.
5. Jambi (117 WPR) dengan luas 7.030,46 hektare.
6. Jawa Barat (73 WPR) dengan luas 1.867,22 hektare.
7. Jawa Timur (322 WPR) dengan luas 6.937,78 hektare. 
8. Kalimantan Barat (199 WPR) dengan luas 11.848 hektare.
9. Kepulauan Riau (4 WPR) dengan luas 127,04 hektare.
10. Maluku (2 WPR) dengan luas 95,21 hektare.
11. Maluku Utara (22 WPR) dengan luas 315,9 hektare.
12. Nusa Tenggara Barat (60 WPR) dengan luas 1.469,84 hektare.
13. Riau (34 WPR) dengan luas 9.216,96 hektare.
14. Sulawesi Tengah (18 WPR) dengan luas 1.407,58 hektare.
15. Sulawesi Utara (1 WPR) dengan luas 40,86 hektare.
16. Sulawesi Barat (3 WPR) dengan luas 24,91 hektare.
17. Sulawesi Utara (9 WPR) dengan luas 335,5 hektare.
18. Papua Barat (1 WPR) dengan luas 3.746,21 hektare.
19. Papua (25 WPR) dengan luas 2.459,16 hektare.

Selanjutnya, Bambang mengatakan, pada tahun ini Ditjen Minerba akan mempercepat penetapan dokumen pengelolaan WPR atas 6 provinsi yang telah disusun pada 2023. Keenam provinsi tersebut adalah Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah.

Selain WPR, Bambang juga mengungkapkan bahwa terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah telah menerbitkan sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektar. 

Adapun permohonan IPR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 96/2021, dan pada awal tahun ini perizinan IPR sudah bisa dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

"Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024," katanya. 

Dalam mendapatkan IPR, pelaku usaha tetap harus melengkapi sejumlah syarat. Salah satunya, surat keterangan fiskal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak juga 'Hak dan Kewajiban Perpajakan WP Pemegang Izin Tambang, Simak Aturannya'. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.