Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan faktur pajak atas PPN barang sampel yang diberikan ke influencer.
Contact center DJP menjelaskan pemberian cuma-cuma ialah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi/pembeli.
“Bila pemberian sampel diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun maka termasuk pemberian cuma-cuma. Silakan buat faktur pajak kode 04 dengan memakai NPWP lawan transaksi,” sebut Kring pajak di media sosial, Jumat (12/4/2024).
Dalam hal pemberian cuma-cuma barang kena pajak tersebut dilakukan kepada pembeli barang kena pajak (BKP) dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud Pasal 79 PMK 18/2021 maka pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak digunggung.
“Jika saat ini wajib pajak hendak menerbitkan faktur pajak untuk pemberian cuma-cuma maka faktur dibuat dengan tanggal sesuai dengan kapan faktur tersebut dibuat dan dilaporkan di SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan,” jelas Kring Pajak.
Jika melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 maka faktur pajak tersebut dianggap tidak dibuat.
Dengan demikian, pengusaha kena pajak tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP stdtd UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). (rig)