ADMINISTRASI PAJAK

Lakukan Pemberian Cuma-Cuma, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 12 April 2024 | 13.30 WIB
Lakukan Pemberian Cuma-Cuma, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan faktur pajak atas PPN barang sampel yang diberikan ke influencer.

Contact center DJP menjelaskan pemberian cuma-cuma ialah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi/pembeli.

“Bila pemberian sampel diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun maka termasuk pemberian cuma-cuma. Silakan buat faktur pajak kode 04 dengan memakai NPWP lawan transaksi,” sebut Kring pajak di media sosial, Jumat (12/4/2024).

Dalam hal pemberian cuma-cuma barang kena pajak tersebut dilakukan kepada pembeli barang kena pajak (BKP) dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud Pasal 79 PMK 18/2021 maka pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak digunggung.

“Jika saat ini wajib pajak hendak menerbitkan faktur pajak untuk pemberian cuma-cuma maka faktur dibuat dengan tanggal sesuai dengan kapan faktur tersebut dibuat dan dilaporkan di SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan,” jelas Kring Pajak.

Jika melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 maka faktur pajak tersebut dianggap tidak dibuat.

Dengan demikian, pengusaha kena pajak tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP stdtd UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.