ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Dian Kurniati
Kamis, 18 April 2024 | 11.30 WIB
Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Tampilan e-PSPT untuk pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mempersilakan wajib pajak badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) apabila membutuhkan.

Perpanjangan jangka waktu diberikan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan. Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan kelengkapan dokumen yang menjadi lampiran saat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut.

"Bagi wajib pajak yang hendak yang menyampaikan pemberitahuan perpanjangan, harap memperhatikan kelengkapan dokumen yang menjadi lampiran," katanya, Kamis (18/4/2024).

Dwi mengatakan ketiga lampiran dokumen yang harus diperhatikan yakni, pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiga, surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Pasal 3 ayat (4) UU KUP mengatur wajib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan. Perpanjangan ini dapat diajukan apabila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu.

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Pemberitahuan tersebut kini bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT.

Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Berdasarkan pada Pasal 14 PMK 243/2014, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir atau sebelum 30 April. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.