Tangkapan hasil layar 'Buku Panduan e-Faktur Versi 4.0"
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan terdapat fitur-fitur baru pada e-Faktur versi 4.0 dan e-Nofa. Mayoritas fitur-fitur tersebut berkaitan dengan penerapan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.
Terdapat 4 fitur baru pada e-faktur versi 4.0. Pertama, aplikasi telah mengakomodasi pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada dashboard e-faktur dan profil pengusaha kena pajak (PKP).
"Kedua nomor tersebut terisi secara otomatis jika wajib pajak telah melakukan sinkronisasi profil PKP di aplikasi e-faktur 4.0," tulis DJP dalam buku panduan e-faktur versi 4.0, dikutip pada Kamis (18/7/2024).
Kedua, e-faktur versi 4.0 telah mengakomodasi pengisian dokumen faktur menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan NIK. Nanti, NIK bakal divalidasi menggunakan service API dari Ditjen Dukcapil, sedangkan NPWP 15 digit dan 16 digit divalidasi menggunakan data NPWP pemadanan.
Ketiga, e-faktur versi 4.0 memungkinkan penambahan informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Keempat, SPT induk dan lampiran yang dicetak menggunakan e-faktur 4.0 akan dilengkapi dengan watermark.
Mengenai e-nofa, terdapat 3 fitur baru yang dimasukkan. Pertama, PKP dapat melakukan login menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit. Kedua, menu profil user e-nofa bakal dilengkapi tambahan informasi NPWP 16 digit dan NITKU.
Ketiga, output dokumen pemberitahuan nomor seri faktur pajak (NSFP) juga akan dilengkapi dengan NPWP 16 digit.
Sebagai informasi, e-faktur versi 4.0 dapat digunakan oleh PKP setelah dilakukannya downtime pada 20 Juli 2024 pukul 09.00-19.00 WIB. Sebelum tanggal tersebut, aplikasi yang digunakan PKP untuk membuat faktur pajak tetap e-faktur versi 3.2. (rig)