ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak 000 Hanya untuk SPLN yang Tidak Wajib Punya NPWP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 Juli 2024 | 09.30 WIB
Faktur Pajak 000 Hanya untuk SPLN yang Tidak Wajib Punya NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah aplikasi e-faktur di-update ke versi terbaru, yakni e-faktur 4.0, pembuatan faktur pajak dengan NPWP 000 hanya bisa untuk subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi yang memang tidak wajib memiliki NPWP. 

Artinya, faktur pajak dengan NPWP 000 tidak lagi bisa dibuat untuk pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN). Sebagai informasi, faktur pajak 000 adalah penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual kepada pembeli yang tidak punya NPWP. 

"Apabila isi NPWP dengan 000, kolomnya saat ini hanya paspor. Jika lawan transaksi merupakan SPDN maka tetap harus dicantumkan identitas seperti NIK atau NPWP 16 digit," tulis Kring Pajak, menjawab pertanyaan netizen, Rabu (24/7/2024). 

Sebelumnya, Fungsional Pranata Komputer Mahir Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Mahfuz sempat menjelaskan bahwa sistem e-faktur bakal secara otomatis melakukan validasi identitas ke sistem Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), apabila NIK belum dipadankan sebagai NPWP.

Dengan demikian, NIK pembeli BKP/JKP dapat dicantumkan oleh PKP dalam faktur pajak sepanjang NIK tersebut valid. "Selama NIK-nya valid dan ada di Dukcapil, seharusnya ketika di-upload fakturnya menggunakan NIK tadi dia akan sukses," ujar Mahfuz.

Perlu diingat, bila PKP memutuskan untuk mencantumkan NIK pembeli, PKP perlu memastikan nama yang dicantumkan sesuai dengan nama yang tersimpan dalam database Ditjen Dukcapil.

"Yang divalidasi tidak hanya NIK, tetapi juga nama. Terkadang, nama yang ada pada cetakan KTP bisa saja berbeda dengan yang ada dalam sistem Dukcapil," ujar Mahfuz.

Untuk diketahui, kewajiban untuk mencantumkan NPWP atau NIK penerima BKP/JKP dalam faktur pajak sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Bila penerima BKP/JKP adalah SPDN orang pribadi, nomor identitas yang digunakan adalah NPWP atau NIK. Bila penerima BKP/JKP adalah wajib pajak badan dalam negeri, faktur pajak harus dilengkapi dengan NPWP.

Bila penerima BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, PKP harus mencantumkan nomor paspor dalam faktur pajak. Bila penerima BKP/JKP adalah SPLN badan, faktur pajak cukup dilengkapi dengan nama dan alamat SPLN badan dimaksud. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.