Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan dua surat edaran dirjen pajak mengenai modifikasi pasal-pasal dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) seiring dengan disepakatinya Multilateral Instrument (MLI).
Kedua surat edaran dirjen pajak tersebut antara lain SE-8/PJ/2024 dan SE-9/PJ/2024. Dalam SE-8/PJ/2024, dijabarkan pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku atas P3B antara Indonesia dan Afrika Selatan.
Sementara itu, SE-9/PJ/2024 mengatur pokok-pokok pengaturan MLI atas P3B antara Indonesia dan Hongkong. Sebagai informasi, kedua surat edaran dirjen pajak tersebut ditetapkan pada 23 Juli 2024.
Guna memudahkan masyarakat, DDTC telah mengubah naskah MLI P3B di Perpajakan DDTC untuk naskah P3B Afrika Selatan dan Hongkong. Hal ini disesuaikan dengan diterbitkannya kedua SE sebelumnya.
Berdasarkan Glosarium Perpajakan DDTC, MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak.
MLI juga merupakan upaya bersama yang dilakukan secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara, atau disebut sebagai Base Erosion and Profit Shifting.
Saat ini (30/7/24), seluruh naskah P3B di platform Perpajakan DDTC telah menyediakan ketentuan MLI. Dengan begitu, pengguna dapat dengan mudah mengetahui apabila ada penyesuaian ketentuan terbaru pada naskah MLI P3B dalam satu platform.
Jika ingin melihat ketentuan MLI terbaru untuk P3B Indonesia dengan Afrika Selatan dan Hongkong, Anda dapat mengakses tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/p3b/. (rig)