Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum memberikan kabar mengenai perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024. Perihal perpanjangan waktu ini memang banyak ditanyakan oleh wajib pajak lantaran e-faktur web based sulit diakses sejak Senin (29/7/2024) lalu.Ā
Hingga Rabu (31/7/2024) pagi ini, tidak sedikit wajib pajak yang melaporkan kegagalannya dalam mengakses laman web-efaktur.pajak.go.id. Padahal hari ini, sesuai dengan ketentuan, merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN masa Juni 2024.Ā
"Saat ini belum ada informasi mengenai perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Masa PPN. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, terkait kendala web e-faktur sudah disampaikan kepada tim dan sedang dalam proses penanganan," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Rabu (31/7/2024).Ā
Jika ditilik di lini masa medsos, termasuk artikel-artikel DDTCNews yang menampilkan pemberitaan mengenai web e-faktur, banyak wajib pajak yang mengaku kesulitan mengakses e-faktur web based hingga hari ini.Ā
Sejak kemarin, DJP hanya meminta wajib pajak untuk menunggu dan mencoba untuk mengakses web e-faktur secara berkala. Namun, bersamaan dengan itu, DJP juga menawarkan beberapa tip yang bisa dilakukan oleh wajib pajak agar bisa membuka laman web e-faktur kembali.
Pertama, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil dan lancar.Ā Kedua, lakukanĀ clear cache & cookiesĀ padaĀ browser.Ā Ketiga, gunakanĀ new private windowĀ (Mozilla Firefox) atauĀ new incognito windowĀ (Chrome) untuk mengakses laman tersebut.Ā
Keempat, coba gantiĀ browserĀ atau perangkat.Ā Terakhir, coba kembali aksesĀ web e-fakturĀ di luar jam sibuk secara berkala.Ā
Kendala aksesĀ e-faktur web basedĀ sudah terjadi sejak Senin (30/7/2024). Dalam konfirmasinya, DJP membenarkan adanya kendala itu setelah melakukan simulasi internal.Ā
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan simulasi yang kami lakukan, benar saat ini sedang terjadi kendala dalam mengaksesĀ web e-faktur," tulis Kring Pajak, kemarin.
Perlu diketahui, saat iniĀ e-fakturĀ sudah di-updateĀ ke versi 4.0. Ada sejumlah fitur baru yang tersedia.Ā Pertama, PKP kini bisaĀ login web e-nofaĀ menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.Ā
Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profilĀ user.Ā
Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak padaĀ e-faktur desktopĀ atauĀ e-faktur web basedĀ sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
Keempat, ada informasi NITKU padaĀ outputĀ dokumen yang terekam.Ā Kelima, munculĀ watermarkĀ pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melaluiĀ e-fakturĀ 4.0. (sap)