Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai pelarangan penjualan rokok secara eceran atau ketengan tidak akan berpengaruh terhadap penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pelunasan cukai rokok dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai. Oleh karena itu, pelunasan cukai rokok ini sudah dilakukan di tingkat pabrik.
"Kaitannya kalau ada penjualan rokok eceran, menurut fiskalnya tidak akan berkurang. Karena cukai ini dipungut di tingkat pabrik," katanya, dikutip pada Kamis (1/8/2024).
PMK 68/2018 mengatur 3 cara pelunasan cukai yakni pembayaran, pelekatan pita cukai, dan pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Mengenai pelekatan pita cukai, dilaksanakan dengan melekatkan pita cukai yang seharusnya. Pelekatan ini pun dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang cukai.
Nirwala mengatakan pemerintah melalui PMK 67/2018 s.t.d.t.d PMK 217/2021 juga telah mengatur kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita. Salah satu yang diatur yakni jumlah batang rokok dalam suatu kemasan produk.
Misal untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I, diatur isi rokok tiap kemasan adalah 12, 16, 20, dan 50 batang. Sedangkan untuk SKM golongan II, sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih tangan (SPT), isi rokok setiap kemasan adalah 10, 12, 16, 20, dan 50 batang.
Menurutnya, pelarangan penjualan rokok secara ketengan merupakan kebijakan nonfiskal untuk mengendalikan konsumsi produk tersebut. Bersamaan dengan instrumen fiskal melalui pengenaan cukai, kebijakan ini diharapkan efektif menurunkan prevalensi merokok, terutama pada anak.
"Latar belakang orang tidak boleh jualan eceran itu kan, misalnya dulu SMA membeli rokoknya patungan," ujarnya.
Pasal 434 PP 28/2024 tentang Kesehatan mengatur 6 larangan yang harus dipenuhi setiap orang yang menjual produk rokok. Pertama, menjual rokok menggunakan mesin layan diri. Kedua, menjual rokok kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
Ketiga, menjual rokok secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Keempat, menjual rokok dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
Kelima, menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Keenam, menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial, kecuali jika terdapat verifikasi umur. (sap)