LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Modus Penipuan Pajak dengan Metode Spoofing! Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 September 2024 | 13.30 WIB
Hati-Hati Modus Penipuan Pajak dengan Metode Spoofing! Seperti Apa?

Informasi mengenai modus penipuan spoofing oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diminta lebih berhati-hati jika menerima pesan elektronik yang mengatasnamakan otoritas pajak. Alasannya, saat ini bermunculan beragam modus penipuan terhadap wajib pajak.

Salah satunya, modus penipuan dengan metode penyaruan atau spoofing. Caranya, penipu mengirimkan email kepada wajib pajak dengan mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP). Email yang dikirimkan berisi tagihan pajak atau informasi apapun tentang pajak dengan alamat email seolah-olah menggunakan domain @pajak.go.id. 

"Padahal, pengirim aslinya bukan DJP. Ini merupakan modus penipuan spoofing. Modus ini biasanya dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu," tulis KPP Pratama Ternate dalam unggahan di medsos, dikutip pada Rabu (18/9/2024). 

Pada header email oleh penipu, biasanya tertera informasi pengirim 'Direktorat Jenderal Pajak' dengan alamat email menggunakan domain @pajak.go.id. 

"Pengirim seolah-olah resmi dari @pajak.go.id, padahal ini sebenarnya hanya trik penipuan," tulis kantor pajak. 

Salah satu cara yang bisa dipakai wajib pajak untuk memastikan kebenaran email adalah dengan melihat metadata asli pengirim. Misalnya pada layanan email Gmail, wajib pajak bisa mengeklik tiga titik di sudut kanan atas (more), lalu pilih show original.

"Penipu biasanya menggunakan email acak dari situs yang mencurigakan untuk pengiriman email spoofing," tulis KPP Pratama Ternate. 

Perlu dicatat, penagihan utang pajak yang DJP lakukan selalu berdasarkan produk hukum. Penyampaian tagihan juga dilakukan secara langsung atau melalui pengiriman pos, bukan lewat email. 

"Hati-hati terhadap upaya penipuan mengatasnamakan email resmi DJP. Pastikan email yang diterima benar dari DJP, cek alamat email dengan teliti," tulis kantor pajak kembali.

Jika menemukan email yang mencurigakan, wajib pajak bisa mengonfirmasinya ke DJP melalui situs pajak.go.id, telepon Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke kantor pajak terdekat. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.