Foto: DJBC
JAKARTA, DDTCNews – Spesialis kepabeanan wajib mengikuti 12 satuan kredit poin (SKP) pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) setiap tahunnya. Kewajiban tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Spesialis Kepabeanan.
Merujuk Pasal 14 ayat (1) RPMK tersebut, 12 SKP PPL itu terdiri atas minimal 5 SKP PPL yang diselenggarakan oleh pusat pembinaan profesi keuangan (PPPK). Sementara itu, SKP PPL selebihnya merupakan SKP yang diselenggarakan oleh asosiasi.
“Spesialis kepabeanan wajib mengikuti PPL setiap tahunnya paling sedikit 12 SKP PPL yang terdiri, paling sedikit 5 SKP PPL yang diselenggarakan oleh PPPK dan SKP PPL selebihnya yang diselenggarakan oleh asosiasi,” bunyi Pasal 14 ayat (1) RPMK tersebut, dikutip pada Selasa (24/9/2024).
Sebagai informasi, PPL adalah pendidikan, pelatihan, dan/atau penyegaran bagi spesialis kepabeanan yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi. Sementara itu, SKP adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besaran waktu penyelenggaraan PPL.
Adapun asosiasi dalam konteks ini berarti asosiasi spesialis kepabeanan. Berdasarkan RPMK, asosiasi spesialis kepabeanan adalah organisasi profesi spesialis kepabeanan yang bersifat nasional yang ditetapkan oleh menteri.
Mengacu Pasal 18 RPMK tersebut, penetapan asosiasi spesialias kepabeanan akan dilakukan dengan keputusan menteri keuangan berdasarkan permohonan asosiasi. Guna ditetapkan sebagai asosiasi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) RPMK tersebut.
Syarat tersebut di antaranya adalah asosiasi itu telah berdiri dan aktif minimal selama 5 tahun dan memiliki anggota minimal 500 pemegang izin spesialis kepabeanan atau pemegang sertifikat spesialis kepabeanan.
Kembali kepada kewajiban PPL, kewajiban tersebut mulai berlaku sejak Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin spesialis kepabeanan. Selain melalui PPL yang digelar PPPK dan asosiasi, spesialis kepabeanan juga dapat melakukan penyetaraan jumlah SKP.
Penyetaraan jumlah SKP itu bisa diajukan kepada asosiasi jika mengikuti kegiatan selain yang dilaksanakan oleh asosiasi dan/atau PPPK. Kegiatan itu dapat berupa PPL atau kegiatan selain PPL.
Selain wajib mengikuti PPL, spesialis kepabeanan juga wajib melaporkan realisasi PPL. Laporan realisasi PPL itu disampaikan setiap tahunnya secara elektronik kepada kepala PPPK paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
Spesialis kepabeanan yang melanggar kewajiban PPL dan/atau pelaporan realisasi PPL akan dikenai sanksi administrasi berupa peringatan. Tidak hanya PPL, RPMK Spesialis Kepabeanan juga mengatur sejumlah kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh spesialis kepabeanan.
Kewajiban tersebut di antaranya mematuhi kode etik dan standar praktik, menjadi anggota asosiasi spesialis kepabeanan, serta melaporkan kepada kepala pusat PPK apabila terjadi perubahan alamat dan/atau tempat bekerja.
Perlu diperhatikan, ketentuan kewajiban PPL dan kewajiban bagi spesialis kepabeanan ini masih berupa RPMK. Guna mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, Kementerian Keuangan melalui PPPK pun tengah membuka konsultasi publik hingga 25 September 2024. Simak Susun RPMK tentang Spesialis Kepabeanan, PPPK Minta Masukan Publik. (sap)