ADMINISTRASI PAJAK

CV Berubah Jadi PT, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Perubahan Badan Hukum

Redaksi DDTCNews
Rabu, 02 Oktober 2024 | 16.00 WIB
CV Berubah Jadi PT, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Perubahan Badan Hukum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan bentuk badan hukum, misalnya dari persekutuan komanditer (CV) menjadi perseroan terbatas (PT), tidak bisa diakomodasi dalam permohonan perubahan data wajib pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Dalam kondisi di atas, wajib pajak badan harus mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas badan hukum CV. Setelahnya, wajib pajak badan bisa mengajukan pendaftaran NPWP baru atas PT yang dimaksud. 

"Silakan lakukan penghapusan atas NPWP lama [CV]. Untuk memenuhi persyaratan penghapusan NPWP, wajib pajak salah satunya harus memastikan tidak ada lagi tunggakan pajak," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (2/10/2024). 

Perlu dicatat, sesuai dengan PER-04/PJ/2020, kepala KPP bisa melakukan perubahan data wajib pajak apabila data dan/atau informasi yang tersimpan dalam administrasi DJP berbeda dengan keadaan sebenarnya. Perubahan data wajib pajak juga bisa dilakukan selama tidak membuat pemindahan tempat wajib pajak terdaftar. 

Terhadap wajib pajak badan, ada 6 bentuk perubahan data yang bisa dilakukan/diajukan. Pertama, perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum.

Kedua, perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dalam wilayah KPP yang sama. Ketiga, perubahan jenis kegiatan usaha. Keempat, struktur permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum. 

Kelima, ditemukan kesalahan tulis data pada administrasi DJP. Keenam, ada perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan.

Permohonan data yang diajukan secara elektronik atau tertulis perlu dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data tersebut. Salah satunya, dokumen elektronik yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak. 

Kepala KPP juga bisa melakukan perubahan data wajib pajak secara jabatan, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak, dan memberitahukan perubahan tersebut kepada wajib pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.