Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran sekaligus Sekjen Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira dengan materi paparannya.
JAKARTA, DDTCNews - Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berpandangan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) bakal memberikan implikasi terhadap regulasi terkait dengan Pengadilan Pajak dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran sekaligus Sekjen Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira mengatakan pembentukan BPN perlu ditindaklanjuti dengan penyesuaian regulasi terkait Pengadilan Pajak.
"BPN memerlukan penyesuaian regulasi yang mengatur yurisdiksi Pengadilan Pajak untuk memastikan penanganan sengketa yang melibatkan BPN tetap adil dan akuntabel," kata Anggawira dalam seminar bertajuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Mampukah Mendukung Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak? yang digelar oleh Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI), Kamis (3/10/2024).
Anggawira mengatakan penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak harus dilaksanakan secara transparan guna memastikan hak-hak wajib pajak pajak terlindungi. Tak hanya transparan, Pengadilan Pajak juga harus mudah diakses oleh wajib pajak.
"Perlu jaminan aksesibilitas dan transparansi bagi wajib pajak dalam proses penyelesaian sengketa tanpa distorsi atau dominasi BPN. Sistem penyelesaian sengketa harus adil dan berfungsi dengan baik untuk melindungi hak-hak wajib pajak," ujar Anggawira.
Tak hanya berimplikasi terhadap Pengadilan Pajak, kehadiran BPN nantinya juga akan berimplikasi terhadap posisi Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Menurut Anggawira, Komwasjak memiliki peran penting dalam mengawasi BPN. Hal ini diperlukan mengingat BPN bakal memiliki kewenangan yang besar.
"Komwasjak berperan penting dalam mengawasi BPN, mencegah penyalahgunaan wewenang mengingat BPN punya kewenangan yang cukup kuat juga, dan memastikan perlindungan hak wajib pajak melalui mekanisme kontrol yang kuat," ujar Anggawira.
Setelah BPN dibentuk, BPN tetap harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar kebijakan fiskal dan kebijakan pajak tetap sinkron. "Ketiadaan koordinasi yang efektif dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan kebijakan dan penyelesaian sengketa perpajakan," ujar Anggawira. (sap)