KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Redaksi DDTCNews
Minggu, 20 Oktober 2024 | 10.30 WIB
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – NPWP milik orang pribadi dapat dihapus apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti dilansir dari media sosial, otoritas pajak menjelaskan proses penghapusan NPWP yang telah meninggal dunia belum dapat dilakukan, baik secara online maupun melalui saluran telepon Kring Pajak.

“Hai, Kak. Proses penghapusan NPWP belum bisa dilakukan secara online atau melalui telepon. Penghapusan NPWP dilakukan dengan mengisi formulir penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung,” tulis Kring Pajak, Minggu (20/10/2024).

Terdapat berbagai alasan yang dapat menyebabkan wajib pajak orang pribadi tidak lagi memenuhi kriteria persyaratan subjektif dan/atau objektif. Salah satunya ialah wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

Pengajuan permohonan penghapusan NPWP diajukan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar dan dapat dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda wajib pajak bersangkutan.

Sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, permohonan penghapusan NPWP dilakukan dengan cara menyampaikan formulir penghapusan NPWP serta melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

Pasal 34 ayat (8) huruf a PER-04/PJ/2020 menyebutkan penghapusan NPWP bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan harus menyiapkan dua dokumen pendukung, yaitu surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.

Kemudian, surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak yang telah meninggal dunia tidak meninggalkan warisan.

Lebih lanjut, wakil wajib pajak dapat menyampaikan formulir dan dokumen pendukung melalui 3 cara. Pertama, mendatangi langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Kedua, melalui pos dengan bukti pengiriman surat.

Ketiga, menggunakan perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Setelah formulir dan dokumen pendukung diterima, KPP akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika permohonan memenuhi ketentuan maka kepala KPP akan menerbitkan dan menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) kepada pemohon.

Lalu, kepala KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif wajib pajak. Selain itu, kepala KPP juga akan memperhatikan pemenuhan persyaratan yang diatur dalam Pasal 37 PER-04/PJ/2020.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan dan dalam jangka waktu 6 bulan, kepala KPP akan memberikan keputusan menolak atau menerima permohonan NPWP. Jika permohonan diterima, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penghapusan NPWP.

Jika permohonan ditolak, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penolakan penghapusan NPWP.

Apabila dalam jangka waktu tersebut, kepala KPP tidak menerbitkan keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan dan kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.