Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersiap mengumumkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Sebanyak tujuh menteri koordinator (Menko), 41 menteri, dan lima pejabat setingkat menteri masuk dalam Kabinet Merah Putih. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/wpa.
JAKARTA, DDTCNews - UU 62/2024 tentang APBN 2025 memberikan fleksibilitas kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penyesuaian belanja pemerintah pusat melalui peraturan presiden (perpres).
Perincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program telah termuat dalam Lampiran I UU APBN 2025 dan nota keuangannya. Namun, perincian tersebut bisa diubah lewat perpres.
"Rincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini sesuai dengan nota keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan perpres," bunyi Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2025, dikutip Senin (21/10/2024).
Adapun yang dimaksud dengan belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja-belanja yang sudah dialokasikan kepada kementerian dan lembaga (K/L) dan bendahara umum negara (BUN).
Dalam APBN 2025, belanja yang sudah dialokasikan ke K/L tercatat senilai Rp1.160,1 triliun, sedangkan belanja yang dialokasikan ke BUN senilai Rp1.551,3 triliun. Belanja yang dialokasikan ke BUN nantinya bisa digeser menjadi belanja K/L sesuai dengan fleksibilitas yang ditawarkan dalam UU APBN 2025.
Contoh, Pasal 20 ayat (1) huruf h UU APBN 2025 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menggeser belanja BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08) menjadi belanja K/L, utamanya belanja K/L yang berkaitan dengan perlindungan sosial.
"Pemanfaatan belanja BUN Pengelolaan Belanja Lainnya diprioritaskan untuk pendanaan program prioritas pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan sosial, penanggulangan bencana, penguatan program penuntasan kemiskinan ekstrem, ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan, keperluan mendesak untuk ketertiban dan keamanan nasional, dan/atau pemenuhan kewajiban pemerintah (subsidi dan/atau kompensasi," bunyi ayat penjelas Pasal 20 ayat (1) huruf h UU APBN 2025.
Selanjutnya, belanja menurut fungsi adalah belanja pemerintah pusat untuk menjalankan fungsi pemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan. Fungsi-fungsi dimaksud antara lain pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, perlindungan lingkungan, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Terakhir, belanja pemerintah pusat menurut program adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan untuk mencapai outcome tertentu pada bagian anggaran K/L dan bagian anggaran BUN. (sap)