Iklan layanan masyarakat oleh DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar mewaspadai berbagai modus penipuan baru yang mengatasnamakan otoritas.
DJP menyatakan modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas terus mengalami perkembangan. Saat ini, DJP mencatat ada 5 modus penipuan baru yang ditujukan kepada wajib pajak.
"Kami harap masyarakat dapat terus berhati-hati," tulis unggahan DJP di media sosial, Jumat (25/10/2024).
DJP menyatakan modus penipuan baru ini meliputi aplikasi M-Pajak palsu, pengiriman surat tagihan pajak dengan melampirkan dokumen palsu berformat .apk, pengiriman email tagihan pajak, pengembalian kelebihan pajak, serta meminta biaya layanan pajak.
DJP meminta wajib pajak berhati-hati apabila dihubungi seseorang yang mengaku petugas. Penipuan tersebut dapat melalui telepon, email, serta pesan Whatsapp.
DJP menyatakan DJP tidak pernah meminta informasi pribadi melalui telepon, SMS, atau Whatsapp. Pasalnya, semua komunikasi resmi DJP dilakukan melalui saluran resmi seperti surat resmi, email dari domain @pajak.go.id atau aplikasi resmi.
Wajib pajak juga diminta waspada terhadap tawaran bantuan pengurusan pajak oleh pihak yang tidak resmi. Selain itu, wajib pajak diimbau tidak membagikan data pribadi seperti kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas, wajib pajak disarankan untuk segera melaporkannya.
"Jika #KawanPajak menemui indikasi penipuan, segera laporkan melalui saluran resmi DJP seperti Kring Pajak 1500200 atau melalui kanal pengaduan resmi di http://pajak.go.id," tulis DJP. (sap)