KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

Dian Kurniati
Kamis, 31 Oktober 2024 | 10.00 WIB
Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemberian kembali insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) di tengah suasana ekonomi yang sulit pada saat ini.

Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan insentif PPh Pasal 21 DTP akan membuat take home pay yang diterima pekerja menjadi lebih besar. Dengan insentif ini, pekerja diharapkan bakal lebih banyak melakukan konsumsi.

"Itu [insentif PPh Pasal 21 DTP] bisa membuat ekonomi cair lagi daripada, mohon maaf, melalui bantuan sosial. Ini kan lebih efektif," katanya, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Anne menuturkan insentif PPh Pasal 21 bisa ditujukan kepada pekerja dengan kriteria penghasilan tertentu, terutama dari sektor padat karya. Dengan insentif ini, PPh atas penghasilan pekerja yang biasanya dipotong oleh pemberi kerja bakal ditanggung pemerintah.

Dia menjelaskan pemerintah sempat memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP saat ekonomi mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Kala itu, insentif PPh Pasal 21 DTP telah berhasil mempercepat pemulihan ekonomi karena masyarakat dapat melakukan konsumsi lebih besar.

Menurut Anne, usulan insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Selain itu, lanjutnya, Apindo juga mengusulkan untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Karena kan memang ini lagi kontraksi. Namun, nanti setelah normal kembali, ya kembali ke normal. Ini kan persis seperti waktu pandemi pernah ada insentif dari pemerintah," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah sempat memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP pada masa pandemi Covid-19 sebagai bagian dari program percepatan pemulihan ekonomi nasional. Insentif ini diberikan kepada pekerja dengan batasan penghasilan tertentu serta dari sektor usaha tertentu.

PPh Pasal 21 DTP adalah pajak terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dibayarkan oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UU APBN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.