Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan resmi menghapus Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 seiring dengan diundangkannya PMK 69/2024.
Dengan dihapuskannya Pasal 7 PMK 130/2020 melalui PMK 69/2024, penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan pengurangan tax holiday tidak bisa lagi dilakukan secara luring atau offline.
"Pasal 7 dihapus," bunyi Pasal I angka 5 PMK 69/2024, dikutip pada Senin (4/11/2024).
Dahulu, penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan pengurangan tax holiday dilakukan secara luring dalam hal sistem online single submission (OSS) belum tersedia.Â
Pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada menteri keuangan melalui kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan memenuhi ketentuan Pasal 6, yakni sebelum saat mulai berproduksi komersial.
PMK 69/2024 telah diundangkan pada 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Seperti diketahui, tax holiday diberikan kepada wajib pajak badan yang memenuhi kriteria dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024. Secara umum, tax holiday diberikan kepada wajib pajak badan yang menanamkan modal pada industri pionir, antara lain:
Penentuan terpenuhinya kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 dilakukan melalui sistem OSS.
Bila sistem OSS menyatakan penanaman modal baru oleh wajib pajak badan sudah memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, wajib pajak bisa melanjutkan  permohonan melalui sistem OSS. Permohonan dilakukan dengan mengunggah dokumen berupa salinan digital perincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.
Sejalan dengan itu, DDTC juga akan menyelenggarakan seminar eksklusif Prospek, Peluang, dan Strategi Pemanfaatan Berbagai Menu Insentif Perpajakan di Indonesia pada Rabu, 20 November 2024 pukul 09.00 hingga 15.30 WIB di Menara DDTC Jakarta. (sap)