Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah siap jika penerapan pajak transaksi elektronik atau pajak digital dalam Perpu No.1/2020 mendapatkan langkah balasan atau diretaliasi oleh negara domisili pelaku ekonomi digital.
Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan urusan pajak lintas yurisdiksi terutama terkait dengan pembagian pajak penghasilan acap kali berujung sengketa. Hal tersebut juga berlaku untuk penerapan pajak ekonomi digital lewat Perpu No.1/2020.
"Bila terjadi sengketa pajak internasional akan diselesaikan melalui meja perundingan," katanya Kamis (2/4/2020).Â
John menuturkan proses negosiasi merupakan kelaziman saat akan menyelesaikan sengketa perpajakan internasional. Aspek ini berkaitan erat dengan potensi pengenaan pajak berganda seperti dalam kegiatan transfer pricing dan interpretasi suatu perjanjian pajak.Â
Otoritas, lanjut John, akan memilih penyelesaian sengketa melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). Pilihan resolusi sengketa lewat MAP ini lanjut John akan menjadi jalan tengah untuk untuk membagi hak pemajakan khususnya untuk entitas ekonomi digital.Â
"Selama ini Indonesia sudah berpengalaman menyelesaikan sengketa pajak internasional melalui MAP," ungkap John.Â
Adapun untuk menekan potensi sengketa atas penerapan pajak transaksi elektronik kuncinya terdapat pada pengaturan teknis dari Perpu No.1/2020. Dalam beleid juknis tersebut akan diatur terkait seberapa besar tarif akan dikenakan, dasar pengenaan dan tata cara penghitungan pajak transaksi elektronik.Â
"Aturan lebih lanjut atas perlakuan pajak PMSE diatur dalam PP dan PMK," imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.