Ditjen Bea Cukai menggagalkan distribusi 192.000 batang rokok ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu (15/4/2020). (foto: DJBC)
SIDOARJO, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal atau tanpa pita cukai sebanyak 192.000 batang rokok atau 96 bal pada Rabu dini hari (15/4/2020) di wilayah Candi, Sidoarjo, Jawa Timur.
Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I Mohammad Yatim mengatakan potensi kerugian negara dari rokok ilegal itu mencapai Rp200 juta. Petugas DJBC pun menerbitkan surat bukti penindakan, berita acara pemeriksaan dan berita acara serah terima atas satu orang.
“Pelaku terancam hukuman pidana Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai dengan hukuman maksimal penjara 8 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tutur Yatim dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2020).
Yatim menambahkan situasi pandemi Corona saat ini banyak dimanfaatkan pelaku usaha nakal untuk mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai. Apalagi, fokus pemerintah dan masyarakat saat ini tertuju kepada penanganan pandemi Corona.
“Penangkapan beruntun yang ke-4 dalam 4 hari ini menunjukkan banyak pihak memanfaatkan situasi dan kondisi saat pemerintah dan masyarakat sedang fokus pada upaya penanganan wabah Covid-19,” tuturnya.
Yatim menegaskan DJBC tetap konsisten mengawasi peredaran barang kena cukai khususnya rokok. Dia juga berharap dukungan masyarakat agar DJBC dapat menekan peredaran rokok ilegal dan memastikan penerimaan negara dari sektor cukai. (rig)