Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) meninjau proses produksi pakaian di Pabrik Garmen PT Daehan Global di Desa Cimohong, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2020). Pemerintah berencana menambah insentif pajak untuk meringankan beban pelaku industri di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menambah insentif pajak untuk meringankan beban pelaku industri di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan tengah mengkaji insentif berupa penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.
Menurutnya, insentif tersebut akan sangat membantu pelaku industri pulih dari tekanan akibat pandemi. "Pemerintah sedang mengupayakan insentif tambahan untuk membantu industri," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
Agus mengatakan pemerintah ingin terus mempertahankan kinerja dan mendukung produktivitas pelaku industri, yang salah satunya melalui pemberian insentif pajak. Menurutnya, produktivitas industri tersebut juga untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat di dalam negeri.
Ia menilai pemberian tambahan keringanan pajak itu akan melengkapi insentif lain yang telah dirilis sebelumnya, sebagai respons atas pandemi virus Corona.
Insentif bagi pelaku industri saat ini yakni pembebasan PPh Pasal 22 impor, angsuran 30% PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan pandemi Corona.
Selain dari sisi perpajakan, sambung Agus, pihaknya juga mengkaji insentif berupa keringanan pembayaran/subsidi listrik bagi industri terdampak, serta restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja.
Agus telah merilisSurat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-2019, serta SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Dengan kebijakan itu, ia berharap aktivitas produksi bisa kembali pulih setelah sempat terhenti akibat pandemi. "Surat edaran ini diterbitkan dengan tujuan mendukung industri dalam berproduksi, tetapi sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) dan peraturan penanganan Covid-19," ujarnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.