Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.
JAKARTA, DDTCNews ā Hingga Senin (15/6/2020) siang, fitur pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19, masih tidak bisa diakses.
Pada pukul 14.00 WIB, DDTCNews kembali mencoba mengakses e-Reporting Insentif Covid-19. Namun, yang muncul masih grafis upgrade sistem dengan pesan āWe will be back soon!ā, seperti diberitakan sebelumnya.
DDTCNews kemudian meminta keterangan terkait kondisi ini kepada Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. Dia mengatakan proses upgrade validasi rencananya akan disebar (deployment) pada hari ini.
āRencana hari ini deploy. Kita upgrade validasinya,ā katanya. Simak artikel āE-Reporting Insentif Covid-19 Tidak Bisa Diakses, Ini Kata Kring Pajakā.
Saat ditanya terkait waktu yang masih dibutuhkan oleh DJP dalam proses deployment tersebut, Iwan mengaku masih belum bisa memastikan. Dia sebelumnya hanya menyatakan proses yang dilakukan otoritas akan membuat kualitas data yang masuk semakin bagus.
āSaya harus cek dulu,ā imbuh Iwan saat ditanya terkait estimasi selesainya pengerjaan sehingga fitur bisa digunakan kembali oleh wajib pajak.
Seperti diketahui, pelaporan menjadi salah satu instrumen yang digunakan oleh DJP untuk mengawasi kebenaran pemanfaatan insentif. Sejauh ini, yang sudah ada di fitur e-Reporting Insentif Covid-19 adalah pelaporan untuk pajak yang ditanggung pemerintah (DTP).
Beberapa skema pengawasan dapat disimak pula dalam artikel āDJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannyaā, āDJP Bisa Terbitkan STP, Ini Skema Pengawasan Insentif PPh Pasal 21 DTPā, dan āDJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25ā.
Adapun laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.
Sementara itu, Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak AprilāJuni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak JuliāSeptember 2020). (kaw)