KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Bakal Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau di Pulau Madura

Dian Kurniati
Senin, 22 Juni 2020 | 16.23 WIB
DJBC Bakal Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau di Pulau Madura

Ilustrasi pabrik rokok. (foto: DJBC) 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana membuka kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Pulau Madura, Jawa Timur sekaligus menjadi kawasan kedua yang dibangun pemerintah saat ini.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Rahmanta Saleh mengatakan DJBC masih mematangkan rencana proyek KIHT bersama empat pemerintah kabupaten yang ada di Pulau Madura.

Dia berharap KIHT bisa membantu pelaku industri kecil menengah (IKM) mengembangkan usahanya, sekaligus bertahan dari tekanan rokok ilegal. Adapun KIHT pertama di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan akan dibuka tahun ini.

"Kami bersama empat pemerintah daerah di Madura mulai mengonsep KIHT di Madura. Harus jemput bola karena ini akan banyak membantu para IKM hasil tembakau," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).

Empat daerah tersebut antara lain Pamekasan, Sumenep, Sampang, dan Bangkalan. Menurut Rahmanta, keempat kabupaten tersebut menyambut positif pembangunan KIHT karena ingin mendorong kemajuan ekonomi di wilayahnya.

Saat ini, DJBC dan pemda belum menentukan lokasi pembangunan KIHT di Pulau Madura. Meski begitu, KIHT rencananya akan dibangun menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dikelola masing-masing Pemkab.

Rahmanta juga memastikan rencana pembangunan KIHT tetap dilakukan meski di tengah pandemi Corona. Bahkan, lanjutnya, rapat mengenai KIHT juga sempat dilakukan DJBC bersama pemda pada pekan lalu.

"Kegiatan tetap akan dilaksanakan, tidak akan kendor oleh pandemi Corona," ujarnya.

KIHT merupakan kawasan pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung agar pelaku usaha bisa lebih mudah mengembangkan produksinya secara legal.

Dengan KIHT, keuntungan yang ditawarkan kepada para pelaku usaha di antaranya seperti kemudahan kegiatan berusaha, perizinan, dan penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai.

Kementerian Keuangan juga sudah menerbitkan paying hukum dalam pelaksanaan KIHT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.