Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membuka kesempatan bagi bank swasta untuk bekerja sama terkait dengan integrasi layanan pendaftaran dan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ruang kerja sama dengan bank di luar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan selalu terbuka. Bank milik swasta dan pemerintah daerah bisa berpartisipasi.
“Kami sangat membuka diri apabila bank-bank di luar Himbara juga berpartisipasi untuk memberikan layanan pendaftaran NPWP dan dapat melakukan validasi NPWP," katanya Rabu (13/8/2020).
Hestu mengatakan dengan semakin banyaknya bank yang berkerja sama dengan DJP maka pelayanan pajak kepada masyarakat juga akan semakin dekat. Hal ini pada gilirannya akan membuat tingkat pelayanan pajak menjadi semakin baik.
Adapun pada saat ini, pelayanan NPWP di perbankan baru akan dilayani di bank anggota Himbara. Layanan validasi dan pendaftaran NPWP bagi nasabah atau calon nasabah secara online tersebut akan dimulai pada 17 Agustus 2020, bersamaan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia. Simak artikel ‘Mulai 17 Agustus 2020, Bank Layani Pendaftaran NPWP Nasabah’.
Integrasi layanan ini akan mempermudah proses administrasi bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP. Apalagi, NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan dalam membuka rekening bank maupun mengajukan kredit.
Aplikasi e-registrasi dan validasi NPWP kini sudah tersedia dalam empat bank pelat merah. Bank Mandiri menyediakan aplikasi dengan nama Mandiri Pajakku yang bisa diakses oleh nasabah. Sementara itu, BRI memberikan layanan pajak melalui internet banking BRI dan masuk kepada layanan registrasi NPWP.
Selanjutnya, BTN menyediakan Online Tax Portal yang bisa dimanfaatkan nasabah di layanan konsumen pada setiap kantor cabang BTN. Sementara itu, BNI menyediakan aplikasi berbasis web dengan nama BNI ASP. (kaw)