INSENTIF PAJAK

DJP Dorong Pelaku Usaha Sumut Manfaatkan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews
Minggu, 23 Agustus 2020 | 07.01 WIB
DJP Dorong Pelaku Usaha Sumut Manfaatkan Insentif Pajak

Plt. Kakanwil DJP Sumatra Utara I Max Darmawan (kanan) bersama Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu (tengah) saat pembukaan kembali Pojok E-Filing di USU. (Foto: usu.ac.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih melaksanakan sosialisasi perpanjangan insentif pajak dalam PMK No.86/2020 yang berlaku hingga akhir tahun untuk seluruh lapisan pelaku usaha mulai dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga perusahaan besar.

Sosialisasi terkini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatra Utara (Sumut) I. Sosialisasi daring terkait dengan insentif pajak dilakukan pada Rabu (19/8/2020) dan bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatra Utara.

"Stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak Covid-19 kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020," kata Plt. Kakanwil DJP Sumatra Utara I Max Darmawan dalam keterangan tertulis di laman resmi DJP, Jumat (21/8/2020).

Selain menambah daftar klasifikasi lapangan usaha yang berhak mendapatkan insentif, Max menambahkan perpanjangan insentif ini juga menawarkan prosedur yang lebih sederhana, terutama untuk pelaku UMKM guna memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah.

Pada seminar daring bertema Diskon Pajak Sampai Akhir Tahun yang diikuti 290 wajib pajak ini pengurus IKPI Sumatra Utara juga menyampaikan sambutan dan materi. Ketua IKPI Medan Barry Kusuma dan Sekretaris IKPI Sumatera Utara Syaflul turut menyampaikan sambutan.

Sebagai informasi, saat ini DJP masih berpedoman kepada PMK No.86/2020 yang memperpanjang pemberian insentif pajak sampai akhir tahun. Oleh karena itu, penyebaran informasi dan kegiatan sosialisasi masih dilakukan DJP dalam konteks PMK 86/2020.

Sebelumnya, PMK No.86/2020 tidak hanya memperpanjang periode insentif, tetapi juga menambah jumlah pelaku usaha yang berhak mendapatkan insentif.

Untuk insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 dapat dinikmati wajib pajak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu dari yang sebelumnya hanya 846 bidang industri, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan rencana memperbesar pengurangan angsuran menjadi 50% itu dilatarbelakangi masih belum optimalnya pemanfaatan insentif. Melalui PMK 86/2020, pemerintah menambah jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan.

Rencana kebijakan tersebut akan dikebut penyelesaiannya agar bisa diimplementasikan pada kuartal III/2020. Dengan demikian, ada harapan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 itu masih kecil pemanfaatannya. Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak,” ungkapnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.