Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 109/2020, pemerintah menambah jenis dokumen yang harus dilampirkan badan usaha pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain saat mengajukan permohonan penetapan kawasan pabean.
Beleid yang berlaku mulai 10 September 2020 ini mengharuskan badan usaha untuk melampirkan keterangan tertulis dari penyelenggara pelabuhan laut/bandar udara. Ketentuan ini berlaku apabila kawasan yang diajukan merupakan kawasan penunjang pelabuhan laut/bandar udara.
“Dalam hal pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain merupakan badan usaha, permohonan dilampiri dengan … keterangan tertulis dari penyelenggara pelabuhan laut atau penyelenggara bandar udara, dalam hal kawasan merupakan kawasan penunjang pelabuhan laut atau bandar udara,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf f PMK 109/2020.
Penambahan tersebut membuat dokumen yang harus dilampirkan badan usaha kini ada delapan. Pertama, salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum. Kedua, surat izin usaha dari instansi terkait.
Ketiga, bukti penetapan sebagai pelabuhan laut atau bandar udara, dalam hal kawasan berada di pelabuhan laut atau bandar udara. Keempat, bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan kawasan.
Kelima, rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan laut/bandar udara, jika kawasan ada di pelabuhan laut/bandar udara, kecuali terminal khusus. Keenam, keterangan tertulis dari penyelenggara pelabuhan laut/bandar udara, jika kawasan merupakan kawasan penunjang pelabuhan laut/bandar udara
Ketujuh, bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak, kecuali kawasan ada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Kedelapan, gambar denah lokasi dengan batas-batas yang jelas dan tata ruang yang meliputi pintu masuk/pintu keluar dan tempat pembongkaran/pemuatan barang.
Adapun kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Simak Kamus “Apa Itu Kawasan Pabean”
Sesuai dengan ketentuan PMK 109/2020, guna memperoleh penetapan sebagai kawasan pabean, pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor wilayah melalui kepala kantor pabean atau kepala kantor pelayanan utama.
Permohonan tersebut disampaikan secara elektronik melalui portal DJBC. Apabila portal DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan, permohonan penetapan sebagai kawasan pabean dapat disampaikan secara manual.
Selanjutnya, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama akan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut. Dalam hal diperlukan, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama dapat melakukan pemeriksaan lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan lapangan tersebut, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menteri memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 10 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (kaw)