Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Toko Bebas Bea (TBB) yang menjual barang kepada orang yang tidak berhak membeli di TBB dapat dibekukan izinnya. Pembekuan izin sebagai pengusaha TBB tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) atau Kepala Kantor Pabean.
Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean membekukan izin pengusaha TBB berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 204/2017.
“Izin sebagai Pengusaha TBB dibekukan oleh Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean atas nama Kepala Kantor Wilayah dengan surat pembekuan…dalam hal pengusaha TBB…menjual barang kepada orang yang tidak berhak membeli di TBB,” bunyi penggalan Pasal 34 ayat (1), dikutip pada Senin (12/2/2024).
Pembekuan tersebut dilakukan karena penjualan barang terhadap orang yang tidak berhak membeli di TBB termasuk bentuk tindakan yang menyimpang dari izin. Sebab, TBB memang menjadi tempat penimbunan barang untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.
Adapun orang dan/atau orang tertentu tersebut tergantung pada lokasi TBB. Adapun TBB dapat berlokasi pada 6 tempat. Pertama, terminal keberangkatan bandara internasional di kawasan pabean. Kedua, terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di kawasan pabean.
Ketiga, tempat transit pada terminal keberangkatan bandara internasional. Keempat, tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama. Tempat transit ini mengacu pada tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean.
Kelima, terminal kedatangan bandara internasional di kawasan pabean. Keenam, dalam kota. Orang dan/atau orang tertentu yang berhak membeli barang di TBB dan memenuhi ketentuan bisa mendapat pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Adapun orang tertentu yang berhak membeli barang pada TBB yang berlokasi di bandara internasional dan pelabuhan utama dengan mendapat fasilitas terdiri atas 2 pihak. Kedua pihak tersebut meliputi: (i) orang yang bepergian ke luar negeri; atau (ii) penumpang yang sedang transit di kawasan pabean dengan tujuan ke luar negeri.
Selanjutnya, orang yang dapat membeli TBB yang berlokasi terminal kedatangan bandara internasional adalah orang yang baru tiba dari luar negeri. Terakhir, orang tertentu yang berhak membeli barang di TBB yang berlokasi di dalam kota terdiri atas 3 pihak.
Pertama, anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik. Kedua, pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang mem peroleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya.
Ketiga, orang yang akan keluar dari daerah pabean. Pihak-pihak tersebut dapat membeli barang di TBB dengan mendapat beragam fasilitas sepanjang memenuhi ketentuan. Namun, apabila pengusaha menjual barang kepada pihak yang tidak berhak maka izinnya dapat dibekukan.
Pembekuan tersebut dapat tidak berlaku apabila pengusaha TBB tidak terbukti melakukan penjualan barang kepada orang yang tidak berhak. Sebaliknya, apabila terbukti maka bisa saja status pembekuan tersebut berubah menjadi pencabutan izin. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 204/2017. (sap)