KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kajian Perubahan PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan
Selasa, 01 September 2020 | 14.55 WIB
Soal Kajian Perubahan PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka ruang perubahan pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas kegiatan sewa tanah/bangunan dari skema final menjadi sesuai ketentuan umum.  

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan ruang perubahan ini masuk dalam bagian kegiatan evaluasi atas penerapan PPh final sewa tanah/bangunan, sejalan dengan usulan yang telah disampaikan oleh asosiasi.

“Evaluasi yang sedang dilakukan berkenaan dengan tarif existing dan simulasi perubahan tarif usulan asosiasi,” ujar Yunirwansyah, Selasa (1/9/2020).

Dari evaluasi ini, juga terdapat kemungkinan tarif PPh yang dikenakan atas sewa tanah/bangunan akan dibedakan antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Meski demikian, semua ini masih dalam pembahasan dan belum ada kebijakan final.

“Semua sedang kami kaji dan evaluasi. Untuk sementara belum ada kesimpulan yang kami ambil. Tentu dalam diskusi ini kami mengajak stakeholder terkait. Kami pertimbangkan apa yang disampaikan oleh asosiasi,” imbuh Yunirwansyah.

Ketentuan PPh final atas sewa tanah/bangunan diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh dan diperinci dalam PP No. 34/2020. Pada PP tersebut, besaran tarif PPh final yang dikenakan atas penghasilan dari kegiatan sewa tanah/bangunan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah/bangunan.

Jumlah bruto yang dimaksud adalah semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun, berkaitan dengan tanah/bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, layanan, dan biaya fasilitas lainnya.

Adapun yang tidak termasuk penghasilan dari kegiatan sewa tanah/bangunan yang tidak dikenai PPh final adalah penghasilan yang diterima dari jasa pelayanan penginapan dan akomodasinya. Simak artikel ‘PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan Dievaluasi’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.