KEBIJAKAN PAJAK

Pemulihan Ekonomi, OECD: Jangan Buru-Buru Mobilisasi Setoran Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 Oktober 2020 | 09.19 WIB
Pemulihan Ekonomi, OECD: Jangan Buru-Buru Mobilisasi Setoran Pajak

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans saat memberikan paparan dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (7/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyampaikan rekomendasi penting untuk negara yang ingin segera memulihkan diri dari pandemi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans mengatakan syarat tunggal untuk menjamin pertumbuhan ekonomi pada masa pemulihan adalah dengan tidak terburu-buru menggenjot penerimaan atau memobilisasi setoran pajak.

"Kuncinya adalah jangan terburu-buru melakukan konsolidasi fiskal. Jangan terburu-buru meningkatkan penerimaan atau Anda akan membunuh setiap kesempatan untuk melakukan pertumbuhan ekonomi," katanya dalam webinar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (7/10/2020).

Pascal menilai kestabilan utang dan defisit anggaran berasal dari makin baiknya pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, opsi mobilisasi penerimaan pajak untuk mengembalikan tingkat utang dalam kondisi normal justru akan menjadi kontraproduktif bagi kegiatan ekonomi.

Pada fase pemulihan, lanjutnya, kegiatan kegiatan ekonomi mulai bergerak secara bertahap dan pelaku usaha mulai beroperasi. Pada fase ini kebijakan relaksasi fiskal masih dibutuhkan untuk menggairahkan perekonomian. Simak, Orientasi Respons Kebijakan Pajak Mulai Bergeser, Tak Hanya Likuiditas.

Oleh karena itu, insentif pajak untuk tidak sepenuhnya dicabut. Pada saat yang bersamaan, otoritas diharapkan menahan diri melakukan mobilisasi penerimaan sebagai upaya mengganti belanja besar yang dikeluarkan dalam penanganan pandemi Covid.

Menurut Pascal, relaksasi tarif pajak masih dibutuhkan pelaku usaha. Meski begitu, kebijakan tersebut perlu dilakukan secara selektif dengan hanya menyasar wajib pajak yang benar-benar membutuhkan dukungan  insentif pajak pemerintah.

"Pada fase ini insentif harus diberikan secara selektif dan digunakan wajib pajak yang butuh bantuan pemerintah. Jadi jangan terlalu cepat tingkatkan penerimaan pajak atau itu akan mematikan sektor usaha," ujar Pascal. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.