Tampilan awal salinan UU No. 13/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Indonesia resmi meratifikasi Protokol Pelaksanaan Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa (Protokol Ketujuh) melalui UU No. 13/2020.
Protokol Ketujuh merupakan perjanjian antara Indonesia dan negara-negara Asean sejak 23 Juni 2016 dan merupakan protokol yang mengimplementasikan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang sudah disepakati sejak 1995.
"Komitmen yang disampaikan oleh Indonesia dalam protokol dimaksud meliputi seluruh komitmen Indonesia dalam Protokol Keenam beserta tambahan penjelasan mengenai asuransi konvensional dan asuransi syariah pada subsektor jasa asuransi umum (non-life insurance) yang sebelumnya telah dikomitmenkan pada WTO," tulis pemerintah pada bagian penjelasan UU No. 13/2020, dikutip Senin (7/12/2020).
Melalui Protokol Ketujuh, Indonesia berkomitmen untuk mengizinkan penyedia jasa dari ASEAN untuk bermitra dengan penyedia jasa lokal melalui pendirian perusahaan asuransi umum, baik konvensional maupun syariah.
Dalam kemitraan tersebut, batasan kepemilikan asing, perdagangan lintas batas, dan pergerakan orang asing (movement of natural person) akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan Protokol Ketujuh, Indonesia berharap bisa mendapatkan manfaat antara lain peningkatan produk jasa keuangan yang terjangkau di dalam negeri, memberikan ruang bagi jasa keuangan Indonesia untuk beroperasi di negara anggota ASEAN, dan meningkatkan investasi dari negara anggota ASEAN di Indonesia.
Setiap negara anggota ASEAN yang turut serta pada Protokol Ketujuh tersebut berkewajiban untuk memberikan perlakuan istimewa kepada seluruh anggota ASEAN sesuai dengan schedule of specific commitments dan list of most favoured nation exemption.
Peserta Protokol Ketujuh juga diwajibkan untuk menyampaikan komitmen spesifik negara anggota ASEAN atas General Agreement on Trade in Services (GATS) kepada negara anggota ASEAN yang tidak tergabung dalam WTO. (rig)