INSENTIF RISET & PENGEMBANGAN

Baru 25 Wajib Pajak Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

Dian Kurniati
Kamis, 24 Desember 2020 | 09.01 WIB
Baru 25 Wajib Pajak Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 21 Desember 2020 telah ada 25 wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak supertax deduction kegiatan vokasi, seperti tertuang dalam PMK No.128/2019.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemberian insentif tersebut untuk mendorong semakin banyak pelaku usaha yang terlibat dalam perbaikan sumber daya manusia di Indonesia. Menurutnya, insentif tersebut telah berlaku sejak tahun lalu.

"Insentifnya adalah dunia usaha dan dunia industri yang melaksanakan kegiatan vokasi boleh membebankan biaya lebih dari 100%, yaitu menjadi 200%," katanya dalam acara Apresiasi Pendidikan Vokasi Kepada Dunia Usaha dan Dunia Industri, Senin (21/12/2020).

Suryo mengatakan PMK 128/2019 itu merupakan aturan pelaksanaan dari PP No.45/2019. Melalui beleid itu, pemerintah memberikan insentif pajak berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.

Dia menilai pemberian insentif akan mendorong pelaku usaha terlibat dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM). Pada akhirnya, pelaku usaha juga memperoleh keuntungan dalam jangka panjang, yakni berupa tenaga kerja yang berkualitas dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.

Suryo menyebut 25 wajib pajak yang meraih supertax deduction itu telah menggandeng 157 mitra perjanjian kerja sama (PKS). Hingga saat ini, wajib pajak dan mitranya menghasilkan 175 PKS, yang terdiri atas 137 PKS pada SMK, 25 PKS pada diploma, dan 13 PKS pada balai latihan kerja.

Melalui kerja sama itu, tercatat 26.690 orang telah memperoleh pendidikan vokasi. Pendidikan itu terdiri atas pelatihan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan usaha manufaktur, pariwisata dan industri kreatif, serta agrobisnis.

Mengenai lokasinya, pemanfaatan insentif supertax deduction pendidikan vokasi juga mulai merata di beberapa titik di Indonesia. Selain Pulau Jawa, pemanfaatan insentif supertax deduction juga berasal dari Nusa Tenggara Timur, Bali, Kepulauan Riau, dan Riau.

Menurut Suryo, walaupun insentif supertax deduction menyebabkan pajak yang terkumpul menjadi lebih sedikit, dampak positifnya akan terasa dalam bentuk perbaikan taraf hidup masyarakat di masa datang.

"Ada sekitar 127 keahlian atau kompetensi yang diberikan tambahan insentif tadi. Harapan kami ke depan, semakin tambah banyak dunia usaha dan dunia industri baru yang ikut berpartisipasi, bergotong royong untuk kembangkan pendidikan vokasi," ujarnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.